Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Setengah Miliar Lebih ke Kas Negara, Hasil Pembayaran Pidana Denda Abdul Gafur Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 10:32 WIB
KPK Setor Setengah Miliar Lebih ke Kas Negara, Hasil Pembayaran Pidana Denda Abdul Gafur Cs
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan asset recovery dalam penanganan kasus. Teranyar, KPK menyetorkan uang Rp 553 juta ke kas negara hasil pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dkk.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk.

"Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (26/10).

Selanjutnya, terpidana Nur Afifah Balqis kata Ipi, telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.

Kemudian, terpidana Muliadi telah membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta.

Lalu, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp 53 juta.

"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA