Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Syarat Vaksin Meningitis Dihapus, Legislator PKS Minta Kemenag Lobi Arab Saudi Hapus Batasan Usia Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 17:09 WIB
Usai Syarat Vaksin Meningitis Dihapus, Legislator PKS Minta Kemenag Lobi Arab Saudi Hapus Batasan Usia Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Keputusan Arab Saudi yang menghapus persyaratan vaksin meningitis bagi jemaah umrah di tengah kelangkaan persediaan vaksin tersebut di dalam negeri disambut baik anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.

Pasalnya, keputusan menghapus syarat vaksin meningitis sesuai dengan aspirasi yang kami sampaikan sejak 14 September 2022 lalu, tepatnya ketika terjadi banyak kasus jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat masalah kelangkaan vaksin meningitis.

Sehingga, DPR meminta agar syarat tersebut ditinjau kembali melalui proses negosiasi yang setara antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

“Alhamdulillah, kebijakan tersebut patut diapresiasi,” ujar Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10).

Legislator PKS ini mengatakan, dirinya juga menyambut positif keterangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrahnya, Tawfiq Al-Rabiah, soal penghapusan batasan terkait kesehatan dan jumlah bagi jemaah asal Indonesia sebagaimana hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

Untuk itu, Bukhori mendorong Kementerian Agama memanfaatkan peluang tersebut sebaik mungkin untuk menyiapkan penyelenggaraan haji di tahun mendatang agar lebih memihak kepada jemaah.

“Pesan Pemerintah Arab Saudi perlu ditangkap dengan baik oleh Menteri Agama sebagai peluang untuk mengupayakan penghapusan syarat batasan usia 65 tahun bagi jemaah haji kita pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan seterusnya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA