Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Minta Pemerintah Hentikan Operasi PLTU Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 18:48 WIB
PKS Minta Pemerintah Hentikan Operasi PLTU Baru
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta tidak obral izin pembangunan PLTU baru. Sebab hal tersebut akan membuat kelebihan pasokan (over supply) listrik semakin besar.  

Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Rabu (26/10).

Menurut Mulyanto, pemerintah seharunys melaksakanakan rescheduling operasi PLTU baru secara ketat. Tujuannya, agar oversupply tidak semakin lebar.

"Tidak hanya memaksakan power wheeling, yakni inisiatif swasta dalam pembangunan EBET yang diintegrasikan ke dalam jaringan PLN," ujar Mulyanto kepada media, Rabu (26/10).

Wakil Ketua FPKS ini menyebutkan sebenarnya masalah kebijakan terkait ketenagalistrikan di Indonesia dan sumber energinya cuma ada dua, yaitu pilihan antara energi yang lebih bersih dengan energi yang lebih murah.

"Tapi masalahnya kan di tingkat Pemerintah dimana Kementerian ESDM dan PLN belum ada titik temu," katanya.

Mulyanto melihat dari sisi regulator dalam hal ini Kementerian ESDM mendorong ke arah penggunaan sumber energi yang semakin bersih sesuai Kebijakan Energi Nasional dan komitmen internasional terhadap net zero emission di tahun 2060.  

Namun di sisi lainnya, operator listrik yakni PT PLN, masih terbelit masalah surplus listrik dan tekanan klausul TOP (take or pay) dari pembangkit listrik swasta di tengah utang korporasi yang mencapai Rp 600 triliun.

Atas hal ini, masalah akan semakin rumit ketika Pemerintah kembali mengizinkan operasi PLTU baru ukuran jumbo yang membuat oversupply listrik PLN semakin lebar.

“Persoalan ini pula yang membuat kandasnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) karena Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai aturan Undang-Undang yang paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR,” jelasnya.

Mulyanto menyatakan, salah satu penyebab DIM belum juga keluar karena pihak pemerintah belum sepakat soal power wheeling  yakni inisiatif swasta dalam pembangunan EBET yang diintegrasikan dalam jaringan PLN.

“DPR sendiri menginginkan Pemerintah merumuskan soal ini dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan bingkai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Mulyanto menginginkan pemerintah mencari terobosan inisiatif strategis untuk mengembangkan sumber energi listrik yang bersih sekaligus murah.

Dia menilai permasalahan inilah yang masih belum tuntas.  

“Namun kalau kita harus memilih, maka energi yang murah di tengah turbulensi ekonomi dan mahalnya harga energi dunia menjadi harapan masyarakat. Ini yang harus kita pertimbangkan dan perjuangkan. Di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah, kita masih membutuhkan energi yang murah,” tegasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA