Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Rizal Ramli: Mentang-mentang Kuasa, Nasionalisme Diterabas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 21:50 WIB
WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Rizal Ramli: Mentang-mentang Kuasa, Nasionalisme Diterabas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10).

Bukan pujian, terbitnya kebijakan itu justru menuai kritik dan tanda tanya. Salah satu kritik itu, diutarakan begawan ekonomi Rizal Ramli.

Bagi Rizal, terbitnya kebijakan itu menjadi bukti Presiden Joko Widodo tidak bisa mengontrol diri dalam menggunakan jabatan dan kewenangannya.

"Bener-bener @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang-mentang kuasa, etika, nasionalisme diterabas," cuit Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/10).

Rizal khawatir kebijakan tersebut disalahgunakan. Tidak sekadar kedatangan warga negara asing di luar kontrol, tetapi juga kekhwatiran digunakan pada kepentingan Pemilu 2024.

"Second home visa ini akal-akalan, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC untuk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu," pungkasnya.

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan
d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA