Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didik Mukrianto: Jika Perbaikan Tidak Dilakukan Cepat, Bisa Membahayakan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Oktober 2022, 05:33 WIB
Didik Mukrianto: Jika Perbaikan Tidak Dilakukan Cepat, Bisa Membahayakan Polri
Anggota komisi III DPR RI Didik Mukrianto/Net
rmol news logo Beberapa persoalan yang mendera kepolisian belakangan ini memang menjadi keprihatinan yang cukup mendalam. Bukan hanya bagi purnawirawan Polri, tapi juga masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai, sejumlah rangkaian peristiwa yang terjadi pada Polri bisa merusak kepercayaan publik. Bahkan bisa melemahkan kinerja Korps Bhayangkara, jika tidak segera dilakukan pembenahan dan perbaikan.

Daya rusaknya, terang Didik, tidak hanya mengoyak soliditas anggota dan pimpinan Polri, tapi juga bagi publik lantaran keadilan yang terusik.

“Jangan sampai sejumlah peristiwa beruntun belakangan ini bisa berujung diragukannya profesionalitas dan imparsialitas Polri. Jika tidak segera dilakukan pembenahan dan perbaikan secara cepat, sistematis, terintegrasi dan berksesinambungan, maka akan menimbulkan damage kelembagaan yang bisa membahayakan Polri,” kata Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/10).

Polri, menurut Didik, perlu mendalami lebih jauh persoalan akut dan fundamental yang ada. Segera mencari jalan keluarnya. Jika ini sudah menyangkut kultur yang salah, maka perlu extra effort dan keberanian untuk membenahi. Juga perlu support dari internal aktif, purnawirawan maupun masyarakat.

“Harapan saya, hadirnya mantan Kapolri kemarin bisa memberikan saran dan masukan yang komprehensif kepada Kapolri. Dan yang juga tidak kalah penting bisa memberikan dukungan untuk melakukan perubahan dan perbaikan di tubuh Polri,” ujar dia. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA