Hanya saja, dia membantah jika para TKA ini disebut tinggal dalam kurun waktu yang lama.
“Membuat pabrik smelter yang ada di Indonesia Timur, khususnya di IMIP dan IWIP memang masih menggunakan beberapa tenaga kerja asing, tapi tidak lama, contemporary,†kata Wamenaker saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/10).
Dia menegaskan, para tenaga kerja asing itu tidak lama bekerja di Indonesia, dan tenaga asing tersebut dituntut untuk memberikan ilmu pengetahuan bagi warga lokal dengan menjadi pendamping mereka selama bekerja di Indonesia.
"Artinya mereka dibutuhkan ada yang enam bulan, kemudian bisa diperpanjang. Ada yang setahun, dua tahun diperpanjang. Habis itu mereka kembali ke negaranya,†katanya.
Selain lama bekerta para TKA, Wamenaker turut menjelaskan bahwa mereka bekerja dengan didampingi pendamping dari Indonesia. Sehingga saat TKA itu selesai bekerja, maka para pendamping bisa mengambil alih peran.
“Jadi tidak benar juga TKA - TKA ini domisili lama di sini,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: