Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KMI: Langkah Kapolri Menertibkan Penggunaan Plat RF Patut Didukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 31 Oktober 2022, 18:06 WIB
KMI: Langkah Kapolri Menertibkan Penggunaan Plat RF Patut Didukung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menertibkan plat nomor "RF" yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat, disambut positif. Apalagi, plat RF tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Demi untuk ketertiban berlalulintas, KMI mendukung dan menyambut positif langkah pak Kapolri itu. Ini sangat menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).

Dikatakan Edi, langkah Jenderal Sigit ini sekaligus menghapus stigma di masyarakat soal kekebalan hukum di jalanan bagi pemilik plat RF dan sejenisnya.

"Saya meyakini bahwa langkah yang dilakukan pak Kapolri itu tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan bagi semua pengguna jalan. Sehingga bisa terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya dalam membenahi internal Kepolisian buntut kasus-kasus yang membuat citra institusi ini turun drastis. Salah satu hal yang siap diperbaiki Jenderal Sigit ialah masalah plat RF di jalan.

Dia menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat. Kapolri akan menindaklanjuti hal-hal yang bisa membuat masyarakat kesal, termasuk soal penggunaan plat RF yang akrab dengan kendaraan bermotor pejabat.

"Kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami. Misalkan ya misalkan pelat RF ini," kata Jenderal Sigit.

Plat RF adalah sebuah nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memiliki prioritas khusus yang diperuntukkan untuk petinggi atau pejabat sebuah instansi negara. Ketentuan atas kepemilikan TNKB itu diatur dalam Peraturan Kapolri 3/2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Adapun, keistimewaan atas Plat RF itu berupa mendapatkan hak prioritas sebagaimana juga sudah tertuang didalam UU 22/2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan yang salah satu diantaranya adalah Plat RF yang sedang dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA