Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dukung MK Bolehkan Menteri Tak Perlu Mundur saat Maju Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 November 2022, 15:32 WIB
DPR Dukung MK Bolehkan Menteri Tak Perlu Mundur saat Maju Capres
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya disambut baik pimpinan DPR RI.

“Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menepis kekhawatiran sebagian pihak, bahwa ketika menteri menjadi Capres akan tidak fokus bekerja karena disibukkan oleh kampanye sebagai Capres maupun Cawapres. Sebab, kata Sufmi Dasco, masa kampanye sesuai undang undang tidak lama dan tidak akan mengganggu kinerja menteri.

“Masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu,” demikian Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan bunyi:

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10).

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Dengan putusan tersebut, MK memperbolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai Capres atau Cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.

Sebelumnya isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Dalam poin pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon, beralasan menurut hukum.

Diurai oleh anggota Majelis Hakim Konstitusi yang bersidang, Arief Hidayat, alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat.

Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA