Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rocky Gerung Ingatkan Realisasi Second Home Visa Bisa Berbalik dari Rencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 November 2022, 19:28 WIB
Rocky Gerung Ingatkan Realisasi <i>Second Home Visa</i> Bisa Berbalik dari Rencana
Rocky Gerung/Net
rmol news logo Pemerintah diminta untuk meninjau kembali kebijakan second home visa atau izin tinggal selama 10 tahun bagi warga negara asing di Indonesia.

Pasalnya, tawaran seperti itu belum tentu masyarakat dunia tertarik tinggal di Indonesia. Terlebih adanya syarat memiliki pendapatan Rp 2 miliar untuk mendapatkan visa tersebut.

Bagi ahli filsafat Rocky Gerung, ide dasar dari kebijakan tersebut seharusnya menggaungkan tidak ada batasan bagi hak rakyat untuk saling mengunjungi sebagaimana cita-cita dari para filsuf yang menginginkan dunia tanpa mengenal batas.

“Bahkan disebut setiap orang warga negara dunia (bukan warga negara tertentu),” kata Rocky Gerung dalam acara diskusi yang ditayangkan Gelora TV bertemakan "Second Home Visa Bagi Warga Negara Asing Apa dan Mengapa?", Rabu (2/11).

Menurutnya, ide kebijakan tersebut justru akan mengganggu kondisi dalam negeri di mana Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Dikhawatirkan, justru kebijakan itu malah mendatangkan orang-orang tua dari luar negeri untuk tinggal di Indonesia.

“Kalau orang jompo masuk ke sini itu artinya kita mengurus mereka di sini," ketusnya.

Dia menambahkan, apa yang disebut second home visa, yakni jenis visa yang sebetulnya kebijakan tersebut seolah mengundang para wisatawan asing untuk ditemui para calo visa.

“Bayangkan itu, karena sudah menjadi rahasia umum orang yang datang ke Indonesia, orang asing itu pasti diperas,” katanya.

“Jadi mental petugas kita itu, justru yang jadi cerita buruk dan berbanding terbalik dengan ide Pak Jokowi untuk mendatangkan sebanyak mungkin orang asing untuk bermukim di Indonesia,” demikian Rocky Gerung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA