Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Kepri Akan Bentuk BUMD Baru Guna Menunjang Kerja Sama Migas, KPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 November 2022, 14:21 WIB
Pemprov Kepri Akan Bentuk BUMD Baru Guna Menunjang Kerja Sama Migas, KPK Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi sebelum dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) baru yang akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) guna menunjang kerja sama minyak dan gas bumi (migas).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rekomendasi itu disampaikan oleh KPK saat menggelar rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan pengelolaan migas, di antaranya Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumabagut Rikky Rahmat Firdaus, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM Barkun Suko, Kadis ESDM Prov Riau Evarefita, dan Asisten Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemanfaatan PI 10 persen. Di antaranya, telah dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Pemkab Natuna terkait Pengelolaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Duyung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna EXPL., Ltd/Condrad Petroleum.

Berdasarkan kesepakatan bersama di atas, Pemprov Kepri akan membentuk BUMD baru khusus mengelola PI 10 persen dengan pembagian keikutsertaan daerah, yakni Pemprov Kepri 50 persen, Pemkab Natuna 25 persen, dan Pemkab Kepulauan Anambas 25 persen.

Ansar berharap, dengan adanya pengawalan dari KPK terkait kewajiban PI ini, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan perekonomian daerah semakin meningkat.

"Kami berharap perekonomian daerah dan pendapatan daerah semakin meningkat melalui kepemilikan participating interest blok migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD," ujar Ansar, Kamis (3/11).

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Maruli Tua menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti para pihak.

Pertama, kepada SKK Migas agar membuat SOP ataupun mekanisme yang lebih rinci terkait proses bisnis oleh Kontraktor ataupun BUMD, terutama terkait dengan proses due diligence ataupun pembukaan data.

Kedua, kepada pemerintah daerah dan BUMD agar mencermati batasan waktu 5 November 2022 dengan mengintensifkan koordinasi kepada SKK Migas dan KKKS. Ketiga, kepada KKKS agar meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan BUMD mengingat manfaat dari penawaran PI 10 persen bagi daerah dan kemudahan perizinan.

"Terakhir, kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar tidak ragu menyampaikan kepada PIC KPK di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang dapat berakibat hukum," demikian Maruli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA