Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, sesuai dengan surat Keputusan KPU 389/2022, tahapan verfak akan berakhir pada 9 November 2022.
Untuk saat ini, disampaikan perkembangannya oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini, bahwa masih ada jajarannya di tingkat kabupaten/kota yang masih melangsungkan verfak.
"
Update-nya, KPU kabupaten/kota se-Indonesia sedang melakukan finalisasi pelaksanaan verifikasi faktual. Itu bagi yang belum selesai. Tapi banyak yang sudah selesai," ujar Idham saat dihubungi wartawan, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan pelaksanaan verfak oleh KPU kabupaten/kota yang belum selesai bisa berjalan sesuai jadwal dan tidak molor.
"Rekan-rekan KPU kabupaten/kota se-Indonesia memenuhi dan memedomani apa yang menjadi ketentuan KPU RI dalam melaksanakan verfak," demkian Idham menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: