Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Dianugerahi Imam Hasan bin Ali, PA 212: Umat Islam Tahu Siapa Jokowi Sebenarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 November 2022, 09:43 WIB
Jokowi Dianugerahi Imam Hasan bin Ali, PA 212: Umat Islam Tahu Siapa Jokowi Sebenarnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
rmol news logo Penghargaan internasional bidang perdamaian yang diterima Presiden Joko Widodo dikritik Persaudaraan Alumni (PA) 212. Penghargaan tersebut yakni Imam Hasan bin Ali Peace Prize dari Forum Perdamaian Abu Dhabi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin menilai, sumber referensi Forum Perdamaian Abu Dhabi saat memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi tidak utuh.

"Dimaklumi, komunikasi searah itu jelas hanya antara institusi resmi di masing-masing kedua negara," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/11).

Padahal dalam praktiknya, perdamaian di era Presiden Jokowi tidak sepenuhnya terwujud. Sebut saja kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhir tahun 2016 silam.

Meski kasus tersebut disorot dunia, namun aparat penegak hukum di era pemerintahan Jokowi justru tidak tegas.

"Bahkan justru cucu Rasulullah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang memimpin aksi damai bela Islam pada saat 212 yang spektakuler sampai 7 juta orang malah ditangkap dan dipenjarakan," kata Novel.

Novel menganggap, umat Islam Indonesia sadar dan mengetahui apakah penghargaan tersebut pantas diterima oleh Presiden Jokowi atau tidak, setelah melihat banyak kasus di Indonesia belakangan ini.

"Saya rasa umat Islam di Indonesia sadar dan paham siapa Jokowi sebenarnya dan pantas enggak menerima penghargaan tersebut?" pungkas Novel. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA