Oleh karena itu, Prof Romli sepakat kalau kebijakan pemerintah menyuntik mati siaran TV analog diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengujian hukum terhadap kebijakan pemerintah Cc Kominfo ke PTUN adalah solusi hukum yang dilindungi UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,†kata Prof Romli kepada
, Selasa (8/11).
Karena menurut Prof Romli, setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi sesuai dengan yang dijamin oleh Undang Undand Dasar 1945 (UUD 45).
“Dan hanya boleh dibatasi dengan alasan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, sebagaimana dalam pasal 28 J UUD 45,†ujar Prof Romli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: