Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Persetujuan Pelimpahan IUP Tanah Bumbu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 November 2022, 11:40 WIB
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Persetujuan Pelimpahan IUP Tanah Bumbu
Mardani H Maming menjalani sidang dakwaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu secara daring dari Gedung KPK RI, Jakarta/RMOL
rmol news logo Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming didakwa menerima suap senilai Rp 118,75 miliar dari persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (10/11).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU, Maming didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK.

Jaksa melanjutkan, Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA