Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (10/11).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU, Maming didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK.
Jaksa melanjutkan, Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: