Menurut Dasco, dengan masuknya RUU PRT ke Prolegnas maka Pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas, sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada Komisi teknis yang cocok untuk membahas RUU tersebut,†kata Dasco, Kamis, (10/11).
Menurut Politisi Gerindra ini, ada beberapa faktor yang membuat RUU PPRT ini masih menggantung. Salah satunya, RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.
Dasco mengaku bahwa RUU PPRT sedang dibahas di Badan Legislasi. Meski demikian, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas.
"Karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujar Wakil Ketua Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: