Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Audiensi dengan Korban Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Dinilai Tak Punya Sense Of Crisis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 15 November 2022, 13:15 WIB
Tolak Audiensi dengan Korban Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Dinilai Tak Punya <i>Sense Of Crisis</i>
Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto/Ist
rmol news logo Kekecewaan tengah dirasakan Poros Rawamangun setelah permohonan audiensi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ditolak mentah-mentah oleh staf Kemenkes yang notabene berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, menegaskan semestinya ASN paham bahwa tupoksinya adalah untuk melayani masyarakat.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik secara profesional serta menghormati masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Kami sudah memenuhi prosedur mekanisme dan etika dengan mengirim surat permohonan audensi ke Menkes tapi ternyata jawaban atas surat kami tersebut membuat kami terkejut, surat kami ditolak kemudian hanya diberitahu melalui WhatsApp," katanya kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (15/11).

Rudi melanjutkan, kekecewaan pihaknya semakin besar karena penolakan tersebut tanpa disebutkan alasannya. Dia pun menilai ASN Kemenkes tidak profesional.

"Dan juga tidak menghargai komunikasi, konsultasi serta kerja sama dengan komponen masyarakat," sambungnya.

Menurut Rudy pada Selasa lalu (8/11), dirinya telah bersurat ke Kementerian Kesehatan. Isi surat itu terkait permohonan audensi dengan Menteri Kesehatan RI untuk menyampaikan keluhan dari keluarga korban yang anaknya mengidap gangguan ginjal akut.

Adapun langkah bersurat ke Menteri Kesehatan tersebut merupakan langkah komunikatif, konsultatif, dan menjalin kerjasama dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut.

Masyarakat yang datang ke posko Poros Rawamangun sebanyak 21 orang yang menderita akibat gagal ginjal akut anak, tapi ternyata niat baik tersebut ditolak oleh Kemenkes tanpa alasan yang jelas.

Padahal di dalam Pasal 4 UU nomor 5/2014 tentang ASN telah disebutkan nilai dasar ASN yakni menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama. Akan tetapi dengan adanya penolakan dari Kemenkes tersebut, berarti telah mengabaikan salah satu nilai dasar sebagai ASN.

Selain itu, menurut Rudy, penolakan ini bisa dikatakan Kemenkes tidak aspiratif bahkan terindikasi melecehkan hak warga negara untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI.

"Ini sangat memprihatinkan, Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil agar ada sanksi bagi mereka yang diduga melanggar aturan tentang ASN ditindak tegas. Dan ini juga bukti bahwa Kemenkes tidak punya sense of crisis," tegas Rudy Darmawanto.

Hal senada disampaikan Jamaluddin, warga Jatinegara, Jakarta Timur. Ia menuturkan bahwa ketika anaknya bernama Gali Naufal (10) divonis menderita gangguan ginjal akut dirinya merasa bingung, harus berbuat apa untuk menyembuhkan anaknya tersebut.

Sudah dibawa ke dokter dan Puskesmas tapi pelayanannya kurang optimal. Lalu dirinya bertemu dengan Rudy Darmawanto bersama teman-teman Poros Rawamangun. Dia pun merasa terbantu untuk mengobati putranya tersebut.

“Ya, untungnya ada bang Rudy sehingga kami merasa terbantu untuk mengobati anak saya. Dan jujur kami sangat kecewa atas penolakan untuk bisa bertemu Menteri Kesehatan oleh Staf Kemenkes dengan alasan yang tidak jelas. Padahal kami ingin menyampaikan ke Menteri Kesehatan mengenai pelayanan pengobatan anak kami yang kurang optimal serta biayanya tinggi," demikian Jamalludin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA