Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Usia, Nurul Ghufron: Atas Nama Pribadi, Bukan Kelembagaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 November 2022, 15:41 WIB
Ajukan Gugatan UU KPK Soal Batas Usia, Nurul Ghufron: Atas Nama Pribadi, Bukan Kelembagaan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, gugatan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK atas nama pribadi, bukan atas nama kelembagaan KPK.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ghufron yang membenarkan bahwa dirinya melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan gugatan Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK itu, kata Ghufron, berisi tentang persyaratan usia seseorang menjadi pimpinan KPK. Semula, persyaratan pada saat dirinya seleksi menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023, minimal usia adalah 40 tahun hingga 65 tahun. Akan tetapi, pada UU KPK yang baru, minimal usianya berubah menjadi 50 tahun sampai maksimal 65 tahun.

"Batu ujinya adalah menggunakan dengan pengujian sistematis, yaitu kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan Pasal 34 UU KPK, yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (15/11).

Ghufron menegaskan, gugatan tersebut merupakan hal setiap warga negara. Sehingga, gugatan dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Pasal 27 UUD 1945.

Saat ditanya soal rencana untuk mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK periode 2023-2027, Ghufron tidak membantahnya. Ghufron merasa dirugikan dengan adanya batas minimal usia 50 tahun. Karena pada 2023 nanti, usia Ghufron masih 49 tahun.

"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas, bahwa yang saya uji adalah norma. Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi, memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, itu kemudian dengan berlakunya Pasal 29 menjadi tidak berlaku," jelasnya.

"Kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi. Artinya itu adalah kerugian konstitusi saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e," imbuhnya.

Selain itu, Ghufron mengaku sebelum mengajukan gugatan ini, terlebih dahulu berbicara dengan pimpinan KPK lainnya. Pimpinan KPK lainnya pun menyerahkan gugatan kepada Ghufron, mengingat gugatan atas nama pribadi, bukan atas nama kelembagaan KPK.

"Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK," tegas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA