Adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan gugatan disampaikan pada Selasa lalu (8/11) .
Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Dalam diktum gugatannya, YLBHI meminta majelis hakim TUN mengabulkan agar Pj Achmad Marzuki dicopot dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Terkait hal itu, Jurubicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, gugatan tersebut bukan kapasitasnya memberi tanggapan. Sebab bukan ranah Pemerintah Aceh.
"Terkait gugatan YLBHI ini, kami tidak punya kapasitas untuk memberikan tanggapan, itu bukan ranah kami," kata MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (16/11).
Menurut MTA, Pj Gubernur hanya ditugaskan oleh presiden untuk memimpin Aceh dalam masa transisi.
BERITA TERKAIT: