Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata KPU, Opsi Kocokan Nomor Urut Parpol Masih Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 16 November 2022, 13:06 WIB
Kata KPU, Opsi Kocokan Nomor Urut Parpol Masih Terbuka
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Opsi pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 masih terbuka.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan telah memasukkan norma pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dalam Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Iya, sifatnya terbuka atau enggak mesti partai parlemen menggunakan nomor urut lama. Nanti kalau itu sudah diatur dalam Perppu kami akan laksanakan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/11).

Namun KPU RI juga tidak menampik akan menindaklanjuti usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mempertahankan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Usulan tersebut nentinya akan dimasukkan menjadi norma dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tengah disusun pemerintah.

"Nah, untuk Pasal 137 PKPU 4/2022, kita akan revisi apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," katanya.

Pada dasarnya, Ilham menegaskan bahwa penyusunan norma nomor urut parpol peserta pemilu merupakan kewenangan atributif dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.

"Kami sebagai pelaksana UU tentunya kembalikan pada kewenanagan atributif pembentuk UU. Bagi pihak-pihak yang kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama, masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk UU," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA