Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendikbudristek Diminta Kaji Kembali Bahasa Daerah Masuk RUU Sisdiknas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 17 November 2022, 03:22 WIB
Kemendikbudristek Diminta Kaji Kembali Bahasa Daerah Masuk RUU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih/Net
rmol news logo Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengkaji kembali masuknya bahasa daerah dalam Rancangan Undang Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai muatan wajib dalam kurikulum dan frasa ‘Gaji Guru’ di luar alokasi anggaran minimal 20 persen APBN dan APBD sektor pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan beberapa pihak Rabu (16/11).

Beberapa pihak yang hadir RDP diantaranya: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung terkait penyampaian aspirasi terkait urgensi perubahan UU Dikti dan UU Sisdiknas serta masukan terhadap RUU Sisdiknas.
 
Lebih lanjut, Abdul Fikri Faqih menyatakan Komisi X akan mengkaji lebih lanjut muatan materi RUU Sisdiknas yang menggunakan pendekatan omnibus law yang memadukan diantaranya UU Pendidikan Tinggi.

"Agar tidak menghilangkan pasal-pasal mendasar, tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi serta terjaminnya pemenuhan fasilitas beribadah mahasiswa di perguruan tinggi,” ujar Abdul Fikri Faqih.
 
Komisi X selanjutnya akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan dan disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) dalam agenda penyusunan RUU Sisdiknas dan dalam perubahan UU 12/2022 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan Komisi X DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.

” Dengan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan lebih luas,” tandas Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA