Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pergantian Panglima, Pimpinan DPR Diingatkan Segera Minta Pemerintah Terbitkan Surpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 November 2022, 13:25 WIB
Soal Pergantian Panglima, Pimpinan DPR Diingatkan Segera Minta Pemerintah Terbitkan Surpres
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin/Net
rmol news logo Menjelang berakhirnya masa bakti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Komisi I DPR RI sudah meminta pimpinan DPR untuk mengingatkan pemerintah terkait Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.

"Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang. DPR sudah harus mengirimkan nama tersebut kepada pemerintah. Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember. Artinya sebelum tanggal 24 (November 2022), fit and proper test calon panglima TNI baru sudah selesai," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan, Kamis (17/11).

Menurut dia, sesuai perundang-undangan, jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan perpanjangan.

"Sekarang tinggal 8 hari lagi. Nama itu belum dikirim. Banyak orang mempertanyakan mungkin Panglima TNI akan diperpanjang karena (nama) belum dikirim. Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja," tutur TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebutkan apabila mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, maka dalam pekan ini, Presiden sudah harus mengirim nama calon Panglima TNI.

"Dan Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA