Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Dorong Percepatan Pengesahan UU Papua Barat Daya untuk Rampungkan Perppu Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 November 2022, 16:39 WIB
Mendagri Dorong Percepatan Pengesahan UU Papua Barat Daya untuk Rampungkan Perppu Pemilu
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian/Net
rmol news logo Satu daerah otonomi baru (DOB) selain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang rancangan undang-undangnya tengah dirampungkan di DPR RI didorong pemerintah untuk bisa segera disahkan.

Perwakilan pemerintah yang menyampaikan harapan tersebut ialah Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Dia mengatakan, dengan diketoknya UU Papua Barat Daya yang akan diimplementasikan menjadi satu DOB baru lainnya di Papua diharapkan bisa segera diregistrasi.

"Dengan diketoknya UU Papua Barat Daya berarti kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke presiden. Dari presiden saya ada koordinasi dari Mensesneg dan Menkumham supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," ujar Tito.

Setelah proses legislasi UU tentang Provinsi Papua Barat Daya selesai, Tito memastikan akan segera mengkomunikasikan sosok Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengemban tugas sebagai kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.

"Setelah itu ditunjuk pj oleh bapak presiden dalam sidang maka harus saya segera lakukan peresmian dan pelantikan seperti kemarin (pelantikan Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan)," sambungnya menegaskan.

Setelah seluruh proses legislasi dan pembentukan pemerintahan daerah Papua Barat Daya selesai, Tito memastikan akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.

Pasalnya, dia menegaskan bahwa Perppu tentang Pemilu ini di dalamnya juga akan mengatur soal daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI untuk total 4 DOB di Papua.

"Artinya provinsi sudah ada, begitu sudah de facto kemudian keluarkan Perppu. Makanya Perpunya ini untuk mengakomodir 4 DOB ini (Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)," demikian Tito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA