Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS Akhir Pekan Ini, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 November 2022, 20:18 WIB
KPU Mulai Seleksi PPK dan PPS Akhir Pekan Ini, Ini Syaratnya
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Proses seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu bakal dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir pekan ini.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan ini menuturkan, anggota badan adhoc yang akan dilakukan perekrutan akan bekerja di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.

Yang dimaksud anggota badan adhoc yang akan bekerja di tingkat kelurahan atau desa adalah Pantia Pemungutan Suara (PPS), sementara yang di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK," ujar Parsadaan.

Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu sekitar bulan Desember 2022.

"Yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023," sambungnya.

Mantan anggota Bawaslu Bengkulu ini mengatakan, kegiatan rekrutmen dua jenis badan adhoc itu bakal dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama 27 hari dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

"Teman-teman di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah melakuakan sosialisasi tentang (PKPU 8/2022) ini. Kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di kabupaten/kota," urainya.

Maka dari itu, Parsadaan menuturkan bahwa posisi KPU RI dan provinsi hanya melakuakan supervisi, dan mengkooridnasikan tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS bisa berjalan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Parasadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan"rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA