Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PKS Soroti Kinerja Heru Budi Sebulan Menjabat Pj Gubernur DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 November 2022, 20:52 WIB
Legislator PKS Soroti Kinerja Heru Budi Sebulan Menjabat Pj Gubernur DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli
rmol news logo Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono genap sebulan sejak dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 17 Oktober lalu.

Heru Budi sendiri mengantikan Anies Baswedan yang purna tugas dari kursi DKI 1 usai memimpin ibu kota selama lima tahun sejak 2017 hingga 2022.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli, pun menyoroti kinerja Heru Budi selama sebulan ke belakang ini.

"Catatan sementara saya, diawal pengangkatannya, Pj Gubernur menyatakan akan meneruskan program-program yang baik atau bagus dari Gubernur sebelumnya," kata Taufik saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (17/11).

Namun menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, yang terjadi selama sebulan ini, paling tidak ada dua hal yang kurang sesuai dengan kebijakan periode lalu.

"Pertama, (Pj Gubernur) membuka pengaduan warga langsung ke Balaikota, yang artinya mengurangi peran (aplikasi) JAKI," jelas pria yang akrab disapa MTZ itu.

"Yang kedua, menghilangnya anggaran untuk perluasan dan pengembangan lajur sepeda,' sambungnya.

Anggota Komisi B itu melihat pengembangan jalur sepeda bukanlah lagi menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul dilakukannya revisi alokasi anggaran untuk jalur sepeda menjadi Rp7,5 miliar.  

"Jadi arahnya saya lihat Pemprov DKI tidak lagi menempatkan pengembangan jalur sepeda sebagai program prioritas. Karena tidak ada anggaran untuk perluasan jalur sepeda," demikian Taufik Zoelkifli. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA