“Sesuai UU TNI, harus rotasi maka sekarang giliran jatah angkatan laut,†kata pengamat militer Al-Araf saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/11).
Selain itu, kata Al-Araf, pergantian Panglima TNI sudah sepatutnya mengedepankan pendekatan legal-substantif. Berdasarkan pendekatan legal, mekanisme pergantian harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam UU TNI.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Selain calon yang ada memenuhi syarat yang diatur dalam UU tersebut, pergantian panglima TNI perlu mengedepankan pola rotasi antar matra dimana panglima TNI dijabat secara bergiliran,†katanya.
Dia menggarisbawahi, penerapan pola rotasi dan bergiliran terkait jabatan panglima TNI akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI.
Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan salah satu matra yang menjadi anak emas dalam tubuh TNI.
"Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.