Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Al-Araf: Sesuai UU TNI Panglima Harus Rotasi, Sekarang Giliran AL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 17 November 2022, 21:02 WIB
Al-Araf: Sesuai UU TNI Panglima Harus Rotasi, Sekarang Giliran AL
Pengamat militer Al-Araf/Net
rmol news logo Jenderal Andika Perkasa pada Desember mendatang akan selesai dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Dalam Undang-undang TNI, maka jatah kursi panglima selanjutnya seharusnya jatuh pada matra Angkatan Laut (AL).  

“Sesuai UU TNI, harus rotasi maka sekarang giliran jatah angkatan laut,” kata pengamat militer Al-Araf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/11).

Selain itu, kata Al-Araf, pergantian Panglima TNI sudah sepatutnya mengedepankan pendekatan legal-substantif. Berdasarkan pendekatan legal, mekanisme pergantian harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur di dalam UU TNI.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Selain calon yang ada memenuhi syarat yang diatur dalam UU tersebut, pergantian panglima TNI perlu mengedepankan pola rotasi antar matra dimana panglima TNI dijabat secara bergiliran,” katanya.

Dia menggarisbawahi, penerapan pola rotasi dan bergiliran terkait jabatan panglima TNI akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI.

Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan salah satu matra yang menjadi anak emas dalam tubuh TNI.

"Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA