Koordinator SIAGA ‘98 Hasanuddin menilai bahw terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK di mana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali. Namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.
“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron,†kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/11).
Sebab, kata dia, Pasal 28D UUD 1945 menjelaskan bahwa UU yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum, dan oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan UU dan itu tidak dikehendaki oleh UUD 1945.
Selain itu, Hasanuddin menyebut dalam hal batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy , tentu hal itu haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat undang-undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945.
Sebab, lanjutnya, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan.
“Substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat undang-undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya,†tuturnya.
“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan JR,†demikian Hasanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: