Dikatakan anggota Tim Advokasi Kemanusiaan Awan Puryadi, penunjukkan kuasa hukum ini adalah wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat gagal ginjal akut.
Rencananya, kata Awan Puryadi, nantinya tim yang dipercaya keluarga korban ini, akan mengajukan gugatan
class action kepada pemerintah.
“Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan nantinya akan mengajukan gugatan
class action kepada pemerintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban,†ujar Awan Purwadi dalam "
Media Briefing: Korban Gagal Ginjal Menggugat" di Sadjoe Resto, Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).
Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan memberikan keadilan serta ganti kerugian yang layak bagi para korban.
Namun, kata dia, negara gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini pun dipandang penting dilakukan agar sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia.
"Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab," katanya.
Pihak swasta, kata Awan lagi, harus turut memikul beban kesalahan ini. Sebagai produsen obat, harusnya ada
quality check yang dilakukan sebelum obat diedarkan.
"Tim kuasa hukum menilai, kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga," sesalnya.
Tanpa adanya gugatan apapun dan melihat proses yang terjadi sekarang ini terjadi, dikhawatirkan Awan akan menjadikan kasus gagal ginjal akut ini berlalu begitu saja.
"Korban akan dilupakan dan kesalahan pihak-pihak yang tidak terungkap atau tidak diungkap akan disimpan rapat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.