Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Analisa Titi Anggraini, Bukan Tidak Mungkin Jual Beli Pencapresan akan Terduplikasi di Tahun 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 20 November 2022, 22:15 WIB
Analisa Titi Anggraini, Bukan Tidak Mungkin Jual Beli Pencapresan akan Terduplikasi di Tahun 2024
Titi Anggraini (kedua dari kanan) dalam acara diskusi Ngopi dari Sebrang Istana bertajuk "Partai Politik Bisa Dibeli? Gosip atau Fakta/Repro
rmol news logo Transaksi jual beli praktik pencalonan dalam Pemilu maupun Pilkada terjadi dikarenakan sistem ambang batas pencalonan yang memaksa partai politik (parpol) untuk berkoalisi dan mencari jalan tengah terhadap calon yang akan diusung.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam acara diskusi Ngopi dari Sebrang Istana bertajuk "Partai Politik Bisa Dibeli? Gosip atau Fakta" yang diselenggarakan oleh lembaga Survei KedaiKOPI di Amaris Hotel Juanda, Jalan Ir. H. Juanda nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat yang juga disiarkan langsung di kanal YouTube KedaiKOPI, Minggu sore (20/11).

"Saya ingin merespons soal apa iya ada partai yang bisa dibeli? Ada yang menjual, dan itu gosip atau fakta," ujar Titi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (20/11).

Berdasarkan studi benturan kepentingan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018 kata Titi, KPK melakukan survei terhadap calon kepala daerah yang kalah.

"Di situ ditemukan bahwa, mayoritas calon yang kalau, lebih dari 60 persen mengatakan bahwa mereka menyerahkan sejumlah uang kepada partai politik, namun tidak dilaporkan sebagai penerimaan dana partai politik," kata Titi.

Di Pilkada pun kata Titi, terdapat skema yang sama, yaitu ambang batas pencalonan Pilkada. Persyaratannya pun juga sama, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Bedanya, kalau Pilkada sumbernya adalah Pemilu DPRD. Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden sumbernya adalah Pemilu DPR RI.

"Jadi kalau kita pakai ilustrasi Pilkada, ternyata praktik itu ada. Dan partai rentan terhadap praktik-praktik seperti itu, ada transaksi-transaksi yang mengindikasikan sangat kuat, jual beli pencalonan di dalam praktik Pilkada. Minimal dari pengakuan bahwa yang kalah menyerahkan sejumlah uang, dan itu tidak dicatatkan dalam laporan, baik dana politik ataupun dana kampanye," jelas Titi.

Melihat data itu kata Titi, bahwa sistem yang berkontribusi pada peluang terjadinya jual beli dalam proses pencalonan Pilpres. Karena, kanalisasi atau jalur untuk mendapatkan tiket pencalonan, hanya tersedia bagi parpol.

"Dan bukan hanya satu atau dua partai politik, mereka dipaksa bergabung. Kalaupun saya punya partai, ya kalau suaranya tidak cukup, kursinya tidak cukup, kan dipaksa, untuk kemudian membangun transaksi dengan partai lain," terang Titi.

Transaksi-transaksi tersebut kata Titi, bisa berbagai macam rupanya. Bisa modifikasi kabinet ke depan, dan lain sebagainya. Ia pun menyayangkan kondisi dimana di tengah parpol yang tidak mampu untuk mengusung sendiri kadernya, memunculkan pendekatan pragmatis.

"Daripada mungkin saya tidak akan diterima oleh partai lain, karena harus berkoalisi pencalonan kan, ya ambil orang di luar partai saja. Sehingga menjadi win win solution bagi semuanya. Tapi kan itu mengkhianati konsep partai sebagai organisasi kader," tutur Titi.

Sehingga kata Titi, parpol lebih memilih untuk mengusung calon dari luar parpol agar tidak saling menyakiti parpol koalisinya.

"Ya kalau dalam praktik Pilkada ya ternyata itu (parpol bisa dibeli) terjadi, dengan sistem yang sama, bukan tidak mungkin duplikasi itu (transaksi pjual beli encalonan) juga akan terjadi, apalagi kemudian memang uangnya harus dari sana," pungkas Titi.

Dalam acara ini, juga menghadiri dua narasumber lainnya, yakni Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio alias Hensat; dan Pegiat HAM dan Pro Demokrasi, Haris Azhar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA