"Banyak usulan tapi ini memang mungkin terbaik, yang tadi (jika) dengan PP 36 kenaikan (hanya) 1-2 persen," ujar Andi Gani kepada wartawan di Serang, Minggu (20/11).
Ia menuturkan, KSPSI telah melakukan pertemuan panjang termasuk dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan upah buruh yang tidak mengacu ke PP 36.
Sebagai presiden KSPSI, Andi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas batas maksimal kenaikan tersebut.
"Saya rasa sangat luar biasa, mendengar langsung suara rakyat, sejak kapan ini dibahas, saya dengan pak presiden membahas sudah 4 bulan lalu, bukan tiba-tiba muncul, dan ditindaklanjuti oleh tim teknis Kemenaker," tuturnya.
Dengan batas maksimal 10 persen, di Banten khususnya di Tangerang Raya ia perkiraan kenaikan upah minimum bisa di angka 7,5 hingga 8 persen. Tapi, angka itu bisa berbeda dengan daerah-daerah lain di Banten, dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain-lain.
"Kami berterima kasih sebagai KSPSI, perhatian presiden luar biasa, mendengar aspirasi dan ini bukti Pak Jokowi benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia, buruh sudah dipukul keras kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, responsnya luar biasa," ucapnya.
Dengan penerapan aturan ini, artinya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengikuti acuan pemerintah. Sehingga pada pengumuman 28 November akan datang buruh bisa mendapatkan informasi pasti kenaikan upah
"UMP dan UMK sama mengacunya ke Permenaker 18, jadi bariernya nggak boleh melebihi 10 persen," demikian Andi Gani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: