Hal tersebut disampaikan Ayi Ruhiat saat menjadi narasumber diskusi virtual yang diselenggarakan
Extractive Industries Transparency Initiative bertajuk “Menyoal Kesetaraan Gender dalam Industri Ekstraktif, Sudah Sejauh Mana?, pada Senin (21/11).
“Ke depan dalam rencana penggunaan dan laporan tenaga kerja perusahaan pertambangan berpedoman pada Kepmen 1806 sampai dengan saat ini belum ada format itu menyatakan terkait gender. Ke depan akan menjadi satu catatan kita untuk dalam hal pelaporan tenaga kerja yang diklasifikasi antara melek gender,†kata Ayi.
Dia menambahkan dari berbagai sektor pekerjaan yang ada, pertambangan adalah satu yang kerap diidentikkan dengan maskulinitas lantaran para pekerjanya banyak diisi oleh pria.
Kemudian, pada sektor pertambangan yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari hilir sampai dengan penjualan serta pasca tambang yang mana pada rangkaian tersebut banyak sekali melibatkan tenaga kerja serta pekerjaan dari mulai harian lepas operator sampai dengan level tahap manager dan BOD.
"Pada perjanjian kerja wanita banyak perusahaan yang telah memasukkan hak yang didapat pekerja wanita, seperti ibu hamil, keguguran serta fasilitas kesehatan yang didapat oleh pekerja wanita,†demikian Ayi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: