Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Melanggar HAM, Amnesty Internasional Indonesia Desak PT Amman Mineral Nusa Tenggara Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 November 2022, 17:23 WIB
Diduga Melanggar HAM, Amnesty Internasional Indonesia Desak PT Amman Mineral Nusa Tenggara Ditutup
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid/Net
rmol news logo Buntut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Amnesty Internasional Indonesia meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan, penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan.

Mengingat, muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya.

“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,” ujar Usman dalam keterangannya, Senin (21/11).

Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah, terkait kebijakan ketenagakerjaan.

Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.

Usman Hamid menegaskan, melihat berbagai persoalan tersebut, harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Hal tersebut penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.

"Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi  yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup," katanya.

Terlepas dari itu, Usman menilai, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.

"Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA