Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 22 November 2022, 00:31 WIB
Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Pers terus berjuang agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa ditunda oleh pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam permohonan yang tertuang melalui surat Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022 tersebut, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap
pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah
yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober
2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, Minggu (20/11).

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang
menjadi masukan pihaknya. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja
pasal masukan yang diakomodasi dan yang tidak diakomodasi beserta
argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan
berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers
juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah
Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” paparnya.

Dewan Pers, lanjut Agung, telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP
kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada
23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan
kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan –selain penundaan rencana pengesahan
RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal
yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

Pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaruan KUHP sebagaimana telah
dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan
pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan
keamanan masyarakat.

Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik. Yaitu konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA