Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Perkara Kasus "Kardus Durian" Sudah Dilaksanakan, KPK: Sifatnya Masih Surat Perintah Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 November 2022, 02:26 WIB
Gelar Perkara Kasus "Kardus Durian" Sudah Dilaksanakan, KPK: Sifatnya Masih Surat Perintah Penyelidikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net
rmol news logo Kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ternyata sudah keluar surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat ditanya soal perkembangan rencana yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahwa akan kembali menggelar perkara kasus tersebut.

"Kasus durian ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (22/11).

"Dan kami juga karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan, itu ada beberapa opsi ya, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil," imbuhnya.

Karyoto menuturkan, kasus kardus durian ini sudah lama terjadi, yakni 11 tahun yang lalu. Hal tersebut membuat terjadinya dilema.

Bahkan, Karyoto bercerita. bahwa penyidik dan jaksa yang sebelumnya menangani perkara tersebut sudah terpisah-pisah.

"Tapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," pungkas Karyoto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA