Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Bolehkan Parpol Kirim Rekaman Video Klarifikasi Anggotanya yang Dilakukan Verfak Perbaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 November 2022, 15:39 WIB
KPU Bolehkan Parpol Kirim Rekaman Video Klarifikasi Anggotanya yang Dilakukan Verfak Perbaikan
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan atau dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan beberapa metode.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan metode verfak bagi petugas di tingkat kabupaten/kota, mengingat ada potensi munculnya kendala di lapangan.

Salah satu metode yang dipersiapkan KPU, disebutkan Idham, adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU dan menjadi sampel verfak.

"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, 'saya (anggota parpol) bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini'," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Dalam pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384/2022 disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, memungkinkan KPU Kabupaten/Kota danPengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.

Namun menurut Idham, metode rekaman video klarifikasi tidak memiliki substansi yang berebeda dari metode panggilan video maupun video conference.

"Terkait dengan video rekaman, sekarang apa bedanya dengan video konpers, dengan video call, apa bedanya? Sekarang kan yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itukan intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif," demikian Idham menjelaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA