Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Potensi Politik Uang dan Transfer Suara Tinggi di 2024, Norma Sistem Proporsional Terbuka Diuji ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 November 2022, 17:08 WIB
Potensi Politik Uang dan Transfer Suara Tinggi di 2024, Norma Sistem Proporsional Terbuka Diuji ke MK
Ilustrasi MK/Net
rmol news logo Penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Pemilu diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan yang terkait potensi kecurangan dalam pemilu.

MK menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 atas permohonan uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD di UU 7/2017 tentang Pemilu, pada Rabu (23/11).

Dalam sidang yang digelar secara hybrid dari Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tiga Hakim Konstitusi yang di antaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams, mendengarkan pokok-pokok permohonan para pemohon.

Para pemohon dalam perkara ini ada sebanyak 6 orang, dimana dua di antaranya adalah pengurus dan anggota partai politik, satu orang bakal calon anggota legislatif, serta 3 orang lainnya ialah individu warga negara Indonesia (WNI).

Dua pemohon yang berasal dari parpol ialah Pengurus PDIP Kabupaten Banyuwangi Demas Brian Wicaksono selaku Pemohon I, dan Anggota Partai Nasdem Yuwono Pintadi selaku Pemohon II.

Adapun Pemohon III, Fahrurrozi adalah seorang WNI yang bermaksud mencalonkan diri sebagai aleg di Pemilu 2024.

Kemudian ada Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI) adalah WNI yang memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar memikirkan kepentingan rakyat ketika terpilih.

Kuasa hukum para pemohon, Zururuddin menjelaskan, terdapat 8 pasal dalam UU Pemilu yang terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Norma-norma yang dimaksud dalam UU Pemilu di antaranya Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3.

"Bahwa pemohon memohon kepada MK menguji pasal a quo di UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, Pasal 19 ayat 1, pasal 22E ayat 3, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar Zururuddin dalam sidang.

Pada pokoknya, permohonan para pemohon meminta seluruh pasal a quo yang diujikan untuk dibatalkan oleh MK. Pasalnya, mereka menemukan sejumlah potensi kecurangan dan dan pelanggaran hak konstitusional.

Zururuddin mengurai, Pemohon I dan Pemohon II yang notabene pengurus dan anggota parpol merasa dirugikan karena pemberlakuan pasal tentang pemilihan proporsional terbuka untuk calon anggota DPR dan DPRD.

Menurutnya, terdapat beberapa masalah yang muncul apabila sisitem proporsional terbuka tetap diterapkan. Misalnya yang pertama adalah tidak berjalannya proses kaderisasi di parpol.

"Sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak akan melemahkan kelembagaan sistem kepartaian. Bahwa bagi pemohon selaku pengurus parpol berlakunya norma a quo telah dibajak oleh calon pragmatis dengan hanya bermodalkan popularitas dan menjual diri tanpa ikatan ideologi dan pendidikan parpol, sehingga sangat merugikan," tuturnya.

Selain itu, para pemohon tersbeut juga melihat potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam pemilu seperti politik uang, serta meninmbulkan kompetisi yang tidak sehat diinternal parpol antara para ccaleg yang maju dalma pemilihan.

"Pemohon merasa dirugikan karena telah menjadikan pemilu sangat berbiaya mahal. Sistem proporsional terbuka berbasis penentuan berdasarkan perolehan suara terbanyak telah menciptakan kompetisi antar caleg dalam pemilu yang tidak sehat," kata Zururuddin.

"Sehingga orientasi meraih suara terbanyak telah mendorong caleg untuk melakukan kecurangan seperti pembagian uang atau money politic ke pemilih agar dipilih dalam pemungutan suara," sambungnya.

Bahkan, Zururuddin juga meyebutkan bahwa potensi permainan politik ang bukan hanya akan menyasar masyarakat sebagai pemilih, tetapi juga panitia penyelenggara pemilihan di daerah.

"Politik uang ini juga termasuk ke pemberian uang kepada panitia penyelenggara pemilihan. Hal ini misalnya untuk memindahkan suara partai ke suara perseorangan, nomor urut, atau nama orang dalam merekapitulasi suara," ungkapnya.

Atas dasar itu, para pemohon meminta agar MK menerima permohonan para pemohon.

"Apabila ketentuan pasal a quo dibatalkan, maka akan mereduksi politik uang dan menjadikan pemilu lebih bersih, jujur, dan adil," demikian Zururuddin menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA