Desakan tersebut disampaikan DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara karena menilai beleid tersebut penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi,†kata Ketua DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan dalam diskusi bertajuk ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’, Rabu (23/11).
Dikatakan Mamit, revisi Perpres memuat fungsi pengawasan dari lembaga terkait, seperti penguatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
BPH Migas, kata dia, perlu bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi hingga ke tingkat penindakan.
Sebab, keberadaan BBM bersubsidi penting untuk menjaga perekonomian masyarakat tetap stabil.
"Dan saya kira pemerintah akan mempertahankan itu. Tinggal bagaimana pola dan skema penyalurannya agar semakin tepat sasaran,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: