Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Buruh Tak Demo Berkepanjangan, Para Gubernur Diminta Naikkan UMP 2023 10 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 November 2022, 22:17 WIB
Agar Buruh Tak Demo Berkepanjangan, Para Gubernur Diminta Naikkan UMP 2023 10 Persen
Ilustrasi buruh demonstrasi/Net
rmol news logo Agar tidak terjadi demo besar-besaran dan berkepanjangan dari buruh, para Gubernur disarankan untuk mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan akhirnya terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional.

"Akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/11).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun kata Satyo, berupaya tunduk pada putusan MK tersebut. Sehingga, mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Satyo menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023 ini sudah benar.

Dalam pandangan Satyo, Permen tersebut merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan melalui aksi-aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sejak diketok oleh DPR. 


"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan," jelas Satyo.

Dengan demikian, agar buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa hingga akhir tahun, para Gubernur diminta untuk menaikan UMP tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Permenaker tersebut menetapkan kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen, sehingga para Gubernur agar tetap menetapkan upah berdasarkan kepada Permenaker 18/2022," pungkas Satyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA