Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Usulan KIP, Jumlah Dapil dan Kursi DPRK di Aceh Pemilu 2024 Dipastikan Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 25 November 2022, 00:17 WIB
Sesuai Usulan KIP, Jumlah Dapil dan Kursi DPRK di Aceh Pemilu 2024 Dipastikan Bertambah
Ilustrasi Pemilu/RMOLNetwork
rmol news logo Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di sejumlah daerah di Aceh dipastikan bertambah. Hal tersebut sesuai dengan usulan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, untuk Pemilu 2024, KIP Aceh telah mengusulkan 103 Dapil dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten atau Kota.

"Berdasarkan hal tersebut dipastikan ada penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan delapan Dapil DPRK," ujar Munawarsyah dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Kamis (24/11) .

Munawarsyah juga menjelaskan, pihaknya telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK se Aceh di KPU, Jakarta pada, Senin lalu (21/11).

"Rancangan penataan Dapil ini urgensinya disusun karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang," terang Munawarsyah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

"Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan Dapil," ujarnya menambahkan.

Pria yang pernah menjabat Ketua KIP Kota Banda Aceh tersebut mengatakan bahwa mulai 23 November 2022, KIP Kabupaten atau Kota akan mengumumkan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRK dimasing-masing kabupaten atau kota kepada publik.

Pengumuman untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut akan berlangsung sampai dengan 7 Desember 2022. Selanjutnya KIP Kabupaten atau Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada 7 sampai 16 Desember 2022.

Adapun penambahan alokasi kursi tersebut yaitu, Aceh Besar dari 35 kursi menjadi 40 kursi. Kemudian Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi. Lalu Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

KIP Aceh juga mengusulkan rancangan penataan Dapil DPRK di sejumlah Aceh. Dapil yang ditata yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima Dapil.

Kemudian Kabupaten Aceh Tenggara 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima Dapil.

Selanjutnya Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan tiga rancangan Dapil. Rancangan pertama 6 Dapil, rancangan kedua 8 Dapil, dan rancangan ketiga 9 Dapil.

Lalu Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan Dapil. Rancangan pertama 3 Dapil dan rancangan kedua 5 Dapil.

Lebih lanjut, Kota Sabang, 20 kursi dengan 2  rancangan Dapil. Di mana rancangan pertama 2 Dapil, rancangan ketiga 3 Dapil.

Terakhir Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan Dapil. Rancangan pertama 3 dapil dan rancangan kedua 4 Dapil. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA