Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sufmi Dasco Pastikan Pengesahan RKUHP Sebelum Masa Reses DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 November 2022, 15:41 WIB
Sufmi Dasco Pastikan Pengesahan RKUHP Sebelum Masa Reses DPR
Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tingkat I oleh Komisi III DPR RI akan dibawa ke paripurna DPR sebelum memasuki masa reses. DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

“Ya kalau RKUHP sebelum reses. Surat dari Komisi III terkondirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal DPR RI,” kata Sufmi Dasco.

Adapun, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, mengenai temuan banyak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sudah menjadi pertimbangan dan kajian dari beberapa fraksi di DPR RI.

“Ada partai-partai yang menerima dengan catatan. Mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.

“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya gak jadi polemik,” demikian Sufmi Dasco.

Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I pada Kamis (24/11). Usai disahkan di tingkat I, RKHUP dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan, Komisi III akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar RKUHP dapat dibawa ke rapat paripurna.

"Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA