Dalam Peraturan Pemerintah 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022 .
Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kominfo mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO).
Menkominfo Johny Gerard Plate juga telah menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.
Kali ini bersama Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual pada Kamis kemarin (24/11) agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang digaris bawahi sebagai anggota DPR RI dalam hal ini ialah amanat UUD terkait dengan pasal 28 tentang hak masyarakat untuk mengakses dalam rangka pengembangan diri, dan selanjutnya kedua adalah pasat 31 ayat 3 tentang misi pendidikan nasional.
“Dalam hal ini, siaran televisi menjadi salah satu alternatif media yang turut andil dalam dunia pendidikan khususnya kepad masyarakat umum, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,†ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan, karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua tidak hanya Indonesia bahkan seluruh dunia.
“Siaran TV Analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan, mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital. Tahun ini tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum, negara tetangga kita, Malaysia, Singapura, Bruniei sudah menutuop Tv analognya pada tahun2019-2020,†jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa urgensi kenapa harus beralih ke TV digital ialah demi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas.
“Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam," tuturnya.
Ia juga menerangkan beberapa keunggulan TV digital dibanding dengan Tv analog, diantaranya TV digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital, tidak perlu dekat dengan pemancar untuk pendapatkan gambar bersih dan suara jernih, biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya.
Sementara itu, Herly Marjoni Kepala Stasiun TVRI Lampung menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung program pemerintah tersebut.
“TVRI siap menuju kelas A dalam rangka menyukseskan siaran TV Digital," pungkasnya
Kegiatan Diskusi Publik Virtual diakhiri dengan seremoni penyerahan Set Top Box (STB) oleh ketiga narasumber kepada 10 perwakilan masyarakat. STB dapat dengan mudah didapatkan di marketplace atau toko elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: