Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darmadi Durianto: Right Issue PT Adhi Karya Bisa Dipertanggungjawabkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 26 November 2022, 10:43 WIB
Darmadi Durianto: <i>Right Issue</i> PT Adhi Karya Bisa Dipertanggungjawabkan
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net
rmol news logo Alasan pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dipahami Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menganggap bahwa perusahaan pelat merah bidang konstruksi tersebut memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang cukup baik dalam menjalankan amanat pemerintah terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Catatan kinerjanya maupun portofolionya juga cukup kredibel. Mereka selama ini mampu mengemban amanah pemerintah untuk mengerjakan program-program yang berkaitan dengan infrastruktur," kata Darmadi kepada wartawan, Sabtu (26/11).

Pakar ekonomi dan hukum dari Wiyatamandala School of Business ini juga memandang rencana rights issue atau menerbitkan saham baru PT Adhi Karya jelas dan terukur.

"Strategi bisnis melalui skema rights issue cukup relevan saya kira, dalam artian aksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan dari sisi aturan dan memenuhi prinsip transparansi publik," sambungnya.

Berdasarkan catatan Komisi VI DPR, Darmadi mengungkapkan rights issue Adhi Karya akan mampu mendatangkan dana segar baru.

"Buktinya, Adhi Karya berhasil menyerap dana sebesar Rp 2,6 triliun dengan komposisi PMN sebesar Rp 1,96 triliun dan dana publik sebesar Rp 689 miliar," tandas Anggota Baleg DPR RI itu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Adhi Karya, Senin lalu (21/11), Komisi VI menerima penjelasan mengenai alasan PT Adhi Karya mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,9 triliun serta rencana pelaksanaan right issue publik senilai Rp 1,8 triliun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA