Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensesneg Harap Surpres Calon Panglima TNI Segera Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 November 2022, 17:34 WIB
Mensesneg Harap Surpres Calon Panglima TNI Segera Diproses
Laksamana Yudo Margono/Net
rmol news logo Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI setelah diserahkan pada hari ini Senin sore (28/11).

Pratikno berharap Surpres tersebut bisa dieksekusi sebelum masa reses DPR RI tiba pada 15 Desember 2022 mendatang.

“Kami sangat sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti,” ujar Pratikno saat jumpa pers bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.  

Atas nama pemerintah, Pratikno juga mengharuskan terima kasih kepada DPR RI yang segera memproses Surpres pergantian Jenderal Andika Perkasa tersebut.  

“Saya atas nama pemerinta, atas nama bapak presiden sampaikan terimakasih atas komitmen ketua dan wakil ketua untuk proses surpres ini dalam waktu secepat-cepatnya dan cukup menegangkan bagi kami,” demikian Pratikno.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Keputusan itu tertera dalam surat presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI yang dikirimkan pemerintah melalui Menesneg Pratikno ke DPR RI pada sore hari ini, Senin (28/11).

“Saya akan mengumumkan nama yang diusulkan menggantikan Panglima Jenderal Andika Perkasa adalah, ini sesuai yang ada di dalam surat ya, adalah Laksamana Yudo Margono yang sekarang menjabat sebagai KSAL,” kata Puan Maharani.

Dengan dipilihnya Yudi Margono, kata Puan, selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti mekanisme yang ada di DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi terkait.

“Artinya, Bapak Laksamana Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk mengikuti fit and proper test,” kata Puan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA