Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isunya Melebar, JPPR Ingatkan Perppu Pemilu Harus Berorientasi Kepentingan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 November 2022, 21:19 WIB
Isunya Melebar, JPPR Ingatkan Perppu Pemilu Harus Berorientasi Kepentingan Rakyat
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL
rmol news logo Isi rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait pemilu yang melebar dari semangat awalnya, yaitu penetapan daerah pemilihan (dapil) di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua, menuai kritik publik.

Salah satunya disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, yang menyayangkan ada pihak-pihak yang dia duga memanfaatkan pembentukan Perppu Pemilu.

"Proses perubahan UU Pemilu melalui Perppu merupakan pendekatan yang seharusnya lebih cermat dan hati-hati untuk tidak gegabah dalam mendahulukan kepentingan beberapa pihak tanpa melalui proses legislasi di parlemen," ujar Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/11).

Dia melihat, kekinian wacana Perppu justru merubah sejumlah norma yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nyatanya melebar ke beberapa isu lainnya yang kental dengan nuansa politis di luar konteks pembentukan dapil di beberapa Provinsi di Papua," sambungnya menegaskan.

Sebagai salah satu contohnya, sosok yang kerap disapa Mita ini menyebutkan bahwa isu yang belakangan diangkat oleh sejumlah pihak untuk kepentingan politik tertentu terkait Pemilu 2024.

"Isu krusial yang dibangun dalam Perppu Pemilu sebaiknya mendekatkan kepentingan pemilih dengan para wakil rakyat," kata Mita.

"Sehingga tidak cenderung mengakomodasi kepentingan elite politik seperti upaya untuk tidak mengubah nomor urut partai politik peserta pemilu pada pelaksanaan pemilu tahun 2019," sambungnya.

Proses pembentukan Perppu Pemilu berpotensi cacat formil, menurut Mita, jika tidak dapat menunjukkan situasi yang mendesak atau kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Pasal 22 ayat (1) berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang Undang"

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menetapkan tiga kategori kegentingan yang memaksa," ucapnya.

Dia mengurai, kategori pertama terkait kegentingan yang memaksa adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kemudian kategori kedua adalah karena Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang Undang tapi tidak memadai.

Adapun kategori ketiga karena kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

"Saat ini, dari ketiga kondisi kegentingan yang memaksa tersebut, hanya kategori ketiga yang belum dapat digambarkan dalam situasi proses pembentukan Perppu Pemilu yang tengah berjalan," ucapnya.

Maka dari itu, dalam menyikapi perluasan isu Perppu Pemilu agar tidak terkesan hanya menguntungkan beberapa pihak saja, JPPR berpandangan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang lebih prioritas untuk diubah di luar kebutuhan penyesuaian Dapil provinsi baru.

"Perppu Pemilu harus dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan pemilih dan penguatan demokrasi," demikian Mita menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.