Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kriteria Pemimpin Dianggap Sindir Puan Maharani, Megawati dan PDIP Harus Panggil Jokowi untuk Diberi Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 November 2022, 09:38 WIB
Kriteria Pemimpin Dianggap Sindir Puan Maharani, Megawati dan PDIP Harus Panggil Jokowi untuk Diberi Sanksi
Presiden RI Joko Widodo/Net
rmol news logo Bagi sebagian orang, kriteria pemimpin yang memikirkan rakyat versi Presiden Joko Widodo dianggap menyindir Puan Maharani. Karena itu, Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan harus objektif memanggil Jokowi untuk diberikan teguran.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, pernyataan Jokowi di acara relawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu (26/11) terlihat sangat kuat menyindir Puan yang wajahnya glowing dan bersih, pun rambutnya tidak ubanan atau putih.

"Saya melihat Jokowi sudah berani kepada Puan, Megawati, bahkan PDIP. Mestinya kalau PDIP objektif, dapat memanggil Jokowi untuk diberikan sanksi teguran seperti halnya diberikan kepada Ganjar," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/11).

Atas pernyataan Jokowi di hadapan ribuan relawan itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, mestinya PDIP dapat memanggil Jokowi untuk diberikan sanksi.

"Apalagi atas pernyataannya tersebut jelas-jelas ngeledek Puan dan menimbulkan ketersinggungan bagi Puan bahkan PDIP. Kalau mau tidak dianggap pilih kasih, mestinya PDIP melakukan pemanggilan kepada Jokowi, karena sudah menimbulkan kegaduhan di internal partai," papar Saiful.

Pernyataan terbuka Jokowi tersebut, lanjut Saiful, akan semakin memanaskan situasi partai politik (parpol) yang sedang melakukan penelaahan terhadap kandidat yang paling tepat untuk diusung sebagai calon presiden (capres) 2024 mendatang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA