Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, yang dilakukan oleh Mardiasmo adalah perbuatan kongkalikong. Di mana, Mardiasmo ditunjuk sebagai Komut Bank Muamalat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang mayoritas pemegang sahamnya adalah BPKH.
Sedangkan, orang-orang BPKH adalah yang dulu diseleksi oleh Mardiasmo saat menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi.
"Perbuatan itu jelas mengandung unsur KKN. Tidak patut dilakukan oleh pejabat Bank Muamalat yang berorientasi keummatan," ujar Muslim kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/11).
Muslim pun menilai bahwa perbuatan kongkalikong itu tidak patut dan tidak pantas. Bahkan, dapat membahayakan sistem perbankan yang berprinsip syariah.
"Semestinya harus memilih tenaga yang kompoten dan tidak bersinggungan dengan kepentingan politik," kata Muslim.
Praktik-praktik seperti itu, menurut Muslim, membuat umat menjadi curiga atas manajemen dana umat yang terhimpun di Bank Muamalat.
"Seharusnya Bank Muamalat menjauhkan diri dari pola rekrut menajemen demikian. Pola itu jauh dari prinsip syariah yang bersih, amanah, dan kompoten. Karena terkait dengan dana umat," pungkas Muslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.