“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi,†kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (30/11).
Jangan sampai, kata Guspardi, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
“Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: