Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Jadi Timses Parpol saat Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 November 2022, 09:27 WIB
Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Jadi Timses Parpol saat Pemilu
Pj Kepala Daerah, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Penjabat (PJ) Kepala Daerah diminta untuk tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang. Pj Kepala Daerah bukanlah pihak pendukung penguasa tetapi untuk rakyat.  

“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi,” kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (30/11).

Jangan sampai, kata Guspardi, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

“Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA