Terkait dengan penambahan kursi tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta pun mengusulkan sejumlah opsi penambahan daerah pemilihan (dapil) ke KPU RI.
"Saat ini ada tiga opsi rancangan penambahan dapil yang diusulkan ke KPU Pusat," kata Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (01/12).
Menurutnya, selain diusulkan ke KPU RI, tiga rancangan dapil tersebut juga sudah diumumkan melalui laman resmi KPU Purwakarta.
Adapun jadwal pengumuman tersebut berlangsung 23-29 November 2022. Sementara untuk masa tanggapan dan masukan pada 23 November hingga 6 Desember 2022.
"Semua tanggapan akan kami bahas bersama pada sesi uji publik pada 8 Desember nanti. Kalau sudah selesai diuji publik, akan menjadi pelengkap dalam mengusulkannya ke KPU RI. Nantinya usulan ini akan dikonsultasikan kepada DPR, opsi mana yang akan ditetapkan," ujar Dian.
Berikut ini 3 rancangan dapil yang diajukan KPU Purwakarta ke KPU RI:
Opsi 1 (6 dapil)Dapil 1 Kecamatan Purwakarta; Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka, dan Cibatu; Dapil 3 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, dan Kiarapedes; Dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan; Dapil 5 Kecamatan Plered, Tegalwaru, dan Maniis; Dapil 6 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur, dan Sukasari.
Opsi 2 (7 dapil)Dapil 1 Kecamatan Purwakarta; Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao; Dapil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu; Dapil 4 Kecamatan Pasawahan Pondoksalam, Wanayasa, dan Kiarapedes; Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan; Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru, dan Maniis; Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari.
Opsi 3 (8 dapil)
Dapil 1 Kecamatan Purwakarta; Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao; Dapil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu; Dapil 4 Kecamatan Pasawahan dan Pondoksalam; Dapil 5 Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes; Dapil 6 Kecamatan Bojong dan Darangdan; Dapil 7 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis; Dapil 8 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: