Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Gubernur Rombak Direksi Jakpro, Legislator PKS: Semoga Bukan Politis Semata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Desember 2022, 17:20 WIB
Pj Gubernur Rombak Direksi Jakpro, Legislator PKS: Semoga Bukan Politis Semata
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merombak posisi direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Perombakan ini disebut-sebut dalam rangka penyegaran korporasi.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, berharap perombakan ini benar-benar membawa perbaikan untuk BUMD Jakarta.

"Bukan politis semata," kata Taufik Zoelkifli saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (1/12).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memahami jika perombakan struktur di perusahaan plat merah merupakan hak prerogatif dari Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Tetapi DPRD harus mengimbangi dengan melakukan tugas pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan lebih baik juga," tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ada pergantian struktur di tubuh Jakpro.

Jajaran direksi Jakpro yang diberhentikan itu adalah Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.

RUPS Sirkuler menyetujui untuk mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan. Lalu I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin dan Adi Santosa masing-masing sebagai Direktur Perseroan.

RUPS Sirkuler Jakpro ini juga menyetujui untuk mengangkat Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT Jakpro. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA