Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas 88 Pj Kepala Derah Dilantik, Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 01 Desember 2022, 17:46 WIB
Imbas 88 Pj Kepala Derah Dilantik, Jokowi dan Mendagri Digugat Cucu Bung Hatta ke PTUN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menimbulkan persoalan hukum.

Keputusan politik pemerintah itu, yang mengangkat Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya karena pilkada dilaksanakan serentak pada November 2024, malah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut tecatat sebagai perkara nomor  422/G/TF/2022/PTUN.JKT yang dilayangkan cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, bersama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Dalam dokumen permohonan yang diposting situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat menilai tindak bertindaknya (omission) tergugat pertama Jokowi seharusnya adalah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah, bukan langsung melantik.

Penerbitan peraturan pelaksana itu, disebutkan, merupakan tindak lanjut atas Pasal 201 dan 205 UU 10/2016 tentang Pilkada, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dalam poin tuntutannya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Dalam draf laporannya, para penggugat juga mencatat pelantikan kepala daerah di antaranya terbagi menjadi 7 Pj Gubernur, 16 Pj Walikota, dan 65 Pj Bupati terhitung mulai 12 Mei hingga 25 November 2022 yang akan dilakukan oleh Jokowi dan juga Tito.

Karena tidak memiliki dasar hukum, akhirnya para penggugat meminta juga agar pelantikan 88 Pj kepala daerah dinyatakan batal dan tidak sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA