Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Terima Uang Rp 10,9 M, Kepala BPN Riau M. Syahrir Resmi Ditahan KPK

LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Desember 2022, 19:13 WIB
Terima Uang Rp 10,9 M, Kepala BPN Riau M. Syahrir Resmi Ditahan KPK
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Riau, M. Syahrir (MS) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Riau, M. Syahrir (MS) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis (1/12).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, M. Syahrir; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (1/12).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, Frank memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada Frank.

Selanjutnya, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir untuk membahas terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut, kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan Syahrir kepada Frank dan Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA disetujui oleh Frank.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ghufron.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank.

Terkait penerimaan uang, diduga Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan, di antaranya para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi Syahrir maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi, dan hal itu akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA